Nama Jabatan Eselon II.b
|
Kepala Dinas
|
Unit Kerja
|
Dinas Kelautan dan Perikanan
|
Tugas Pokok
|
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
|
Fungsi
|
- Perumusan kebijakan di bidang Kelautan dan Perikanan;
- Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang Kelautan dan Perikanan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan bidang Kelautan dan Perikanan;
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan bidang Kelautan dan Perikanan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
|
Uraian Tugas
|
- Menetapkan program kegiatan Dinas Kelautan dan Perikanan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melakukan koordinasi dan instansi terkait pelaksanaan tugas-tugas kelautan dan perikanan.
- Mengawasi pelaksanaan tugas kesekretariatan yang meliputi administrasi umum dan program dan keuangan.
- Mengawasi pelaksanaan tugas Bidang Perikanan Tangkap, Bidang Perikanan Budidaya, Bidang Bina Usaha Perikanan.
- Mengeluarkan surat izin usaha perikanan (SIUP).
- Menetapkan standar operasional prosedur (SOP) Dinas Kelautan dan Perikanan.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan terkait dengan bidang tugasnya.
- Merumuskan evaluasi pelaporan pelaksanaan tugas jabatan.
- Melakukan pembinaan dan memberikan motivasi, arahan dan penilaian terhadap kinerja bawahan dengan mengisi buku catatan penilaian sebagai bahan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
Nama Jabatan Eselon III.a
|
Sekretaris
|
Unit Kerja Eselon II.b
|
Dinas Kelautan dan Perikanan
|
Unit Kerja
|
Dinas Kelautan dan Perikanan
|
Tugas Pokok
|
Membantu kepala dinas dalam melaksanakan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas dilingkungan dinas
|
Fungsi
|
- Penyusunan rencana program dan kegiatan kesekretariatan.
- Perumusan kebijakan, pedoman, standarisasi, pembinaan dan pengendalian administrasi umum, kepegawaian, keuangan serta perencanaan program.
- Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan disetiap bidang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Pengelolaan urusan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, penyusunan program, evaluasi dan pelaporan.
|
Uraian Tugas
|
- Merumuskan program kegiatan kesekretariatan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyusun bahan kebijakan, pedoman, pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, program, serta evaluasi dan pelaporan.
- Merumuskan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu.
- Mengendalikan urusan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, penyusunan program serta evaluasi dan program.
- Mengkoordinasikan kegiatan pada Dinas Tenaga Kerja dibidang Administrasi Umum, Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan Program.
- Melakukan pengawasan terhadap kebersihan, ketertiban dan keamanan lingkungan kantor.
- Melakukan pengendalian terhadap pengadaan barang dan pengendalian inventaris dan asset dinas.
- Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP), Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dari semua bidang.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
|
Nama Jabatan Eselon IV.a
|
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
|
Unit Kerja Eselon III.a
|
Sekretariat
|
Unit Kerja
|
Dinas Kelautan dan Perikanan
|
Tugas Pokok
|
Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas pada lingkup sub bagian umum dan kepegawaian
|
Uraian Tugas
|
- Menyusun kegiatan Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian.
- Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga dinas.
- Melaksanakan pengelolaan kearsipan dan kepustakaan.
- Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan barang dinas.
- Melaksanakan pengelolaan inventaris barang dan asset dinas.
- Mengumpulkan data Standard Operasional Prosedur (SOP), Standard Pelayanan (SP), Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dari masing-masing bidang.
- Melaksanakan pengelolaan kebersihan, ketertiban dan keamanan dilingkungan kantor.
- Menyusun standar operasional prosedur (SPO) sub bagian umum dan kepegawaian.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
|
Nama Jabatan Eselon IV.a
|
Kepala Sub Bagian Keuangan dan Program
|
Unit Kerja Eselon III.a
|
Sekretariat
|
Unit Kerja
|
Dinas Kelautan dan Perikanan
|
Tugas Pokok
|
Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas pada lingkup sub bagian Keuangan dan Program
|
Uraian Tugas
|
- Menyusun program Sub Bagian Keuangan dan Program berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan penatausahaan pengelolaan keuangan;
- Melaksanakan penyusunan laporan keuangan periode bulanan, triwulan, semester dan tahunan secara berkala;
- Memverifikasi dokumen dan tanda bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan;
- Menyiapkan data perhitungan anggaran dan belanja dinas;
- Melakukan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan;
- Melakukan pengendalian penggunaan anggaran;
- Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data sebagai bahan pedoman dalam penyusunan program kerja dan kegiatan dinas;
- Menyusun daftar usulan program kegiatan dari masing-masing bidang dan Unit Pelaksana Tehnis;
- Menyusun Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja Tahunan (RENJA) dinas ke dalam program kegiatan;
- Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) sub bagian keuangan dan program;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan
|
Nama Jabatan Eselon III.b
|
Kepala Bidang Perikanan Tangkap
|
Unit Kerja Eselon II.b
|
Dinas Kelautan dan Perikanan
|
Unit Kerja
|
Dinas Kelautan dan Perikanan
|
Tugas Pokok
|
Membantu kepala dinas kelautan dan perikanan dalam melaksanakan tugas pada lingkup Bidang Perikanan Tangkap.
|
Fungsi
|
- Perumusan program kegiatan dalam bidang perikanan tangkap.
- Pembinaan, bimbingan dan pengendalian, tentang teknologi penangkapan dan produksi.
- Pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan tehnis pangkalan dan tempat pendaratan ikan.
- Pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan tehnis pengelolaan wilayah pesisir.
|
Uraian Tugas
|
- Merumuskan program kegiatan Bidang Perikanan Tangkap berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan pembinaan operasional pangkalan dan tempat pendaratan ikan.
- Mengawasi pelaksanaan teknologi penangkapan dan produksi.
- Mengawasi pelaksanaan pangkalan dan tempat pendaratan ikan.
- Mengawasi pelaksanaan pengelolaan wilayah pesisir.
- Menyusun bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyelesaian permasalahan penangkapan ikan.
- Menginventarisir jenis-jenis alat tangkap yang memenuhi persyaratan serta memantau izin penggunaan alat tangkap perikanan.
- Merumuskan standar operasional prosedur (SOP) bidang perikanan tangkap.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
|
Nama Jabatan Eselon IV.a
|
Kepala Seksi Produksi Dan Teknologi
|
Unit Kerja Eselon III.b
|
Bidang Perikanan Tangkap
|
Unit Kerja
|
Dinas Kelautan dan Perikanan
|
Tugas Pokok
|
Membantu kepala bidang Perikanan Tangkap dalam melaksanakan tugas pada lingkup Seksi Produksi Dan Teknologi.
|
Uraian Tugas
|
- Menyusun program kegiatan Seksi Produksi Dan Teknologi berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mengumpulkan bahan inventarisasi dan indentifikasi jenis-jenis alat penangkapan ikan di laut dan perairan umum serta perkembangan teknologi dan modifikasinya.
- Melakasanakan penelaahan dan pengolahan hasil inventarisasi, identifikasi serta produksi dan produktifitas penangkapan ikan di laut dan perairan umum Kabupaten Deli Serdang.
- Mempersiapkan paket teknologi yang sesuai dengan kondisi fishing ground dan fishing season di perairan laut dan umum.
- Melaksanakan pendaftaran kapal, pemberian izin penangkapan dan atau pengangkutan ikan yang menggunakan kapal perikanan dan retribusi izin usaha perikanan sesuai dengan kewenangan kabupaten.
- Menyusun standar operasional prosedur (SOP) tentang produksi dan teknologi.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
|
Nama Jabatan Eselon IV.a
|
Kepala Seksi Pangkalan dan Tempat Pendaratan Ikan
|
Unit Kerja Eselon III.b
|
Bidang Perikanan Tangkap
|
Unit Kerja
|
Dinas Kelautan dan Perikana
|
Tugas Pokok
|
Membantu kepala bidang Perikanan Tangkap dalam melaksanakan tugas pada lingkup Seksi Pangkalan dan Tempat Pendaratan Ikan.
|
Uraian Tugas
|
- Menyusun program kegiatan Seksi Pangkalan dan Tempat Pendaratan Ikan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mengumpulkan bahan inventarisasi dan identifikasi kegiatan pendaratan ikan.
- Mempersiapkan bahan penelaahan, pengelolaan rencana pengembangan, pembinaan dan pengumpulan data kegiatan jasa pendaratan ikan.
- Melaksanakan pengutipan dan atau retribusi jasa pendaratan ikan dan hasil perikanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menyusun standar operasional prosedur (SOP) tentang pangkalan dan tempat pendaratan ikan.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
|
Nama Jabatan Eselon IV.a
|
Kepala Seksi Konservasi dan Pengelolaan Wilayah Pesisir
|
Unit Kerja Eselon III.b
|
Bidang Perikanan Tangkap
|
Unit Kerja
|
Dinas Kelautan dan Perikanan
|
Tugas Pokok
|
Membantu kepala bidang Perikanan Tangkap dalam melaksanakan tugas pada lingkup Seksi P Konservasi dan Pengelolaan Wilayah Pesisir.
|
Uraian Tugas
|
- Menyusun program kegiatan Seksi Konservasi dan Pengelolaan Wilayah Pesisir berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mempersiapkan perencanaan pengelolaan wilayah pesisir sesuai kewenangan kabupaten.
- Mempersiapkan data konservasi dan pengelolaan wilayah pesisir dan menyusun perencanaan konservasi sumberdaya hayati dan nonhayati kelautan dan perikanan.
- Melaksanakan, pembinaan dan pengembangan pembangunan wilayah pesisir terpadu.
- Melaksanakan pembinaan bimbingan bagi konservasi dan pengelolaan wilayah pesisir.
- Menyusun standar operasional prosedur (SOP) tentang konservasi dan pengelolaan wilayah pesisir.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
|
Nama Jabatan Eselon III.b
|
Kepala Bidang Perikanan Budidaya
|
Unit Kerja Eselon II.b
|
Dinas Kelautan dan Perikanan
|
Unit Kerja
|
Dinas Kelautan dan Perikanan
|
Tugas Pokok
|
Membantu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dalam melaksanakan tugas pada lingkup Bidang Perikanan Budidaya
|
Fungsi
|
- Perumusan program kegiatan dalam bidang perikanan budidaya.
- Pembinaan, bimbingan dan pengendalian, tentang perbenihan dan produksi.
- Pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan tehnis teknologi dan sarana budidaya.
- Pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan tehnis kesehatan ikan dan lingkungan.
|
Uraian Tugas
|
- Merumuskan program kegiatan Bidang Perikanan Budidaya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan pembinaan operasional teknologi dan sarana budidaya.
- Mengawasi pelaksanaan perbenihan dan produksi.
- Mengawasi pelaksanaan teknologi dan sarana budidaya.
- Mengawasi pelaksanaan kesehatan ikan dan lingkungan.
- Menyusun bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyelesaian permasalahan pembudidayaan ikan.
- Merumuskan standar operasional prosedur (SOP) bidang perikanan budidaya.
-
|