TUPOKSI DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN

KABUPATEN DELI SERDANG

 

Nama Jabatan Eselon II.b

Kepala Dinas

Unit Kerja

Dinas Kelautan dan Perikanan

Tugas Pokok

Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di bidang Kelautan dan Perikanan;
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang Kelautan dan Perikanan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan bidang Kelautan dan Perikanan;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan bidang Kelautan dan Perikanan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas

  1. Menetapkan program kegiatan Dinas Kelautan dan Perikanan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Melakukan koordinasi dan instansi terkait pelaksanaan tugas-tugas kelautan dan perikanan.
  3. Mengawasi pelaksanaan tugas kesekretariatan yang meliputi administrasi umum dan program dan keuangan.
  4. Mengawasi pelaksanaan tugas Bidang Perikanan Tangkap, Bidang Perikanan Budidaya, Bidang Bina Usaha Perikanan.
  5. Mengeluarkan surat izin usaha perikanan (SIUP).
  6. Menetapkan standar operasional prosedur (SOP) Dinas Kelautan dan Perikanan.
  7. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan terkait dengan bidang tugasnya.
  8. Merumuskan evaluasi pelaporan pelaksanaan tugas jabatan.
  9. Melakukan pembinaan dan memberikan motivasi, arahan dan penilaian terhadap kinerja bawahan dengan mengisi buku catatan penilaian sebagai bahan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
  10. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nama Jabatan Eselon III.a

Sekretaris

Unit Kerja Eselon II.b

Dinas Kelautan dan Perikanan

Unit Kerja

Dinas Kelautan dan Perikanan

Tugas Pokok

Membantu kepala dinas dalam melaksanakan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas dilingkungan dinas

Fungsi

  1. Penyusunan rencana program dan kegiatan  kesekretariatan.
  2. Perumusan kebijakan, pedoman, standarisasi, pembinaan dan pengendalian administrasi umum, kepegawaian, keuangan serta perencanaan program.
  3. Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan disetiap bidang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Pengelolaan urusan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, penyusunan program, evaluasi dan pelaporan.

Uraian Tugas

  1. Merumuskan program kegiatan kesekretariatan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Menyusun bahan kebijakan, pedoman, pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, program, serta evaluasi dan pelaporan.
  3. Merumuskan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu.
  4. Mengendalikan urusan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, penyusunan program serta evaluasi dan program.
  5. Mengkoordinasikan kegiatan pada Dinas Tenaga Kerja dibidang Administrasi Umum, Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan Program.
  6. Melakukan pengawasan terhadap kebersihan, ketertiban dan keamanan lingkungan kantor.
  7. Melakukan pengendalian terhadap pengadaan barang dan pengendalian inventaris dan asset dinas.
  8. Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP), Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dari semua bidang.
  9. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  10. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  11. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

Nama Jabatan Eselon IV.a

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Unit Kerja Eselon III.a

Sekretariat

Unit Kerja

Dinas Kelautan dan Perikanan

Tugas Pokok

Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas pada lingkup sub bagian umum dan kepegawaian

Uraian Tugas

  1. Menyusun kegiatan Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian.
  3. Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga dinas.
  4. Melaksanakan pengelolaan kearsipan dan kepustakaan.
  5. Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan barang dinas.
  6. Melaksanakan pengelolaan inventaris barang dan asset dinas.
  7. Mengumpulkan data Standard Operasional Prosedur (SOP), Standard Pelayanan (SP), Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dari masing-masing bidang.
  8. Melaksanakan pengelolaan kebersihan, ketertiban dan keamanan dilingkungan kantor.
  9. Menyusun standar operasional prosedur (SPO) sub bagian umum dan kepegawaian.
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  11. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  12. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

Nama Jabatan Eselon IV.a

Kepala Sub Bagian Keuangan dan Program

Unit Kerja Eselon III.a

Sekretariat

Unit Kerja

Dinas Kelautan dan Perikanan

Tugas Pokok

Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas pada lingkup sub bagian Keuangan dan Program

Uraian Tugas

  1. Menyusun program Sub Bagian Keuangan dan Program berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Melaksanakan penatausahaan pengelolaan keuangan;
  3. Melaksanakan penyusunan laporan keuangan periode bulanan, triwulan, semester dan tahunan secara berkala;
  4. Memverifikasi dokumen dan tanda bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan;
  5. Menyiapkan data perhitungan anggaran dan belanja dinas;
  6. Melakukan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan;
  7. Melakukan pengendalian penggunaan anggaran;
  8. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data sebagai bahan pedoman dalam penyusunan program kerja dan kegiatan dinas;
  9. Menyusun daftar usulan program kegiatan dari masing-masing bidang dan Unit Pelaksana Tehnis;
  10. Menyusun Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja Tahunan (RENJA) dinas ke dalam program kegiatan;
  11. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) sub bagian keuangan dan program;
  12. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  13. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  14. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan

Nama Jabatan Eselon III.b

Kepala Bidang Perikanan Tangkap

Unit Kerja Eselon II.b

Dinas Kelautan dan Perikanan

Unit Kerja

Dinas Kelautan dan Perikanan

Tugas Pokok

Membantu kepala dinas kelautan dan perikanan dalam melaksanakan tugas pada lingkup Bidang Perikanan Tangkap.

Fungsi

  1. Perumusan program kegiatan dalam bidang perikanan tangkap.
  2. Pembinaan, bimbingan dan pengendalian, tentang teknologi penangkapan dan produksi.
  3. Pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan tehnis pangkalan dan tempat pendaratan ikan.
  4. Pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan tehnis pengelolaan wilayah pesisir.

Uraian Tugas

  1. Merumuskan program kegiatan Bidang Perikanan Tangkap berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Melaksanakan pembinaan operasional pangkalan dan tempat pendaratan ikan.
  3. Mengawasi pelaksanaan teknologi penangkapan dan produksi.
  4. Mengawasi pelaksanaan pangkalan dan tempat pendaratan ikan.
  5. Mengawasi pelaksanaan pengelolaan wilayah pesisir.
  6. Menyusun bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyelesaian permasalahan penangkapan ikan.
  7. Menginventarisir jenis-jenis alat tangkap yang memenuhi persyaratan serta memantau izin penggunaan alat tangkap perikanan.
  8. Merumuskan standar operasional prosedur (SOP) bidang perikanan tangkap.
  9. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  10. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  11. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

Nama Jabatan Eselon IV.a

Kepala Seksi Produksi Dan Teknologi

Unit Kerja Eselon III.b

Bidang Perikanan Tangkap

Unit Kerja

Dinas Kelautan dan Perikanan

Tugas Pokok

Membantu kepala bidang Perikanan Tangkap dalam melaksanakan tugas pada lingkup Seksi Produksi Dan Teknologi.

Uraian Tugas

  1. Menyusun program kegiatan Seksi Produksi Dan Teknologi berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Mengumpulkan bahan inventarisasi dan indentifikasi jenis-jenis alat penangkapan ikan di laut dan perairan umum serta perkembangan teknologi dan modifikasinya.
  3. Melakasanakan penelaahan dan pengolahan hasil inventarisasi, identifikasi serta produksi dan produktifitas penangkapan ikan di laut dan perairan umum Kabupaten Deli Serdang.
  4. Mempersiapkan paket teknologi yang sesuai dengan kondisi fishing ground dan fishing season di perairan laut dan umum.
  5. Melaksanakan pendaftaran kapal, pemberian izin penangkapan dan atau pengangkutan ikan yang menggunakan kapal perikanan dan retribusi izin usaha perikanan sesuai dengan kewenangan kabupaten.
  6. Menyusun standar operasional prosedur (SOP) tentang produksi dan teknologi.
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  8. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  9. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

Nama Jabatan Eselon IV.a

Kepala Seksi Pangkalan dan Tempat Pendaratan Ikan

Unit Kerja Eselon III.b

Bidang Perikanan Tangkap

Unit Kerja

Dinas Kelautan dan Perikana

Tugas Pokok

Membantu kepala bidang Perikanan Tangkap dalam melaksanakan tugas pada lingkup Seksi Pangkalan dan Tempat Pendaratan Ikan.

Uraian Tugas

  1. Menyusun program kegiatan Seksi Pangkalan dan Tempat Pendaratan Ikan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Mengumpulkan bahan inventarisasi dan identifikasi kegiatan pendaratan ikan.
  3. Mempersiapkan bahan penelaahan, pengelolaan rencana pengembangan, pembinaan dan pengumpulan data kegiatan jasa pendaratan ikan.
  4. Melaksanakan pengutipan dan atau retribusi jasa pendaratan ikan dan hasil perikanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Menyusun standar operasional prosedur (SOP) tentang pangkalan dan tempat pendaratan ikan.
  6. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  7. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  8. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

Nama Jabatan Eselon IV.a

Kepala Seksi Konservasi dan Pengelolaan Wilayah Pesisir

Unit Kerja Eselon III.b

Bidang Perikanan Tangkap

Unit Kerja

Dinas Kelautan dan Perikanan

Tugas Pokok

Membantu kepala bidang Perikanan Tangkap dalam melaksanakan tugas pada lingkup Seksi P Konservasi dan Pengelolaan Wilayah Pesisir.

Uraian Tugas

  1. Menyusun program kegiatan Seksi Konservasi dan Pengelolaan Wilayah Pesisir berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Mempersiapkan perencanaan pengelolaan wilayah pesisir sesuai kewenangan kabupaten.
  3. Mempersiapkan data konservasi dan pengelolaan wilayah pesisir dan menyusun perencanaan konservasi sumberdaya hayati dan nonhayati kelautan dan perikanan.
  4. Melaksanakan, pembinaan dan pengembangan pembangunan wilayah pesisir terpadu.
  5. Melaksanakan pembinaan bimbingan bagi konservasi dan pengelolaan wilayah pesisir.
  6. Menyusun standar operasional prosedur (SOP) tentang konservasi dan pengelolaan wilayah pesisir.
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  8. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  9. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

Nama Jabatan Eselon III.b

Kepala Bidang Perikanan Budidaya

Unit Kerja Eselon II.b

Dinas Kelautan dan Perikanan

Unit Kerja

Dinas Kelautan dan Perikanan

Tugas Pokok

Membantu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dalam melaksanakan tugas pada lingkup Bidang Perikanan Budidaya

Fungsi

  1. Perumusan program kegiatan dalam bidang perikanan budidaya.
  2. Pembinaan, bimbingan dan pengendalian, tentang perbenihan dan produksi.
  3. Pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan tehnis teknologi dan sarana budidaya.
  4. Pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan tehnis kesehatan ikan dan lingkungan.

Uraian Tugas

  1. Merumuskan program kegiatan Bidang Perikanan Budidaya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Melaksanakan pembinaan operasional teknologi dan sarana budidaya.
  3. Mengawasi pelaksanaan perbenihan dan produksi.
  4. Mengawasi pelaksanaan teknologi dan sarana budidaya.
  5. Mengawasi pelaksanaan kesehatan ikan dan lingkungan.
  6. Menyusun bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyelesaian permasalahan pembudidayaan ikan.
  7. Merumuskan standar operasional prosedur (SOP) bidang perikanan budidaya.
  8.  

Copyrights © 2020 All Rights Reserved
Dinas Perikanan Deli Serdang