IRIANTOAKBAR, SP. M.Si
|
SEKRETARIS
|
NIP. 19630315 198801 1005
Pembina Tk.I
(IV/b)
|
Tugas Pokok :
Membantu kepala dinas dalam melaksanakan teknis dan administrasi serta koordinasi pelaksanaan tugas dilingkungan dinas
|
|
Fungsi :
- Penyusunan rencana program dan kegiatan kesekretariatan.
- Perumusan kebijakan, pedoman, standarisasi, pembinaan dan pengendalian administrasi umum, kepegawaian, keuangan serta perencanaan program.
- Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan disetiap bidang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Pengelolaan urusan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, penyusunan program, evaluasi dan pelaporan.
|
|
Uraian Tugas :
- Merumuskan program kegiatan kesekretariatan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyusun bahan kebijakan, pedoman, pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, program, serta evaluasi dan pelaporan.
- Merumuskan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu.
- Mengendalikan urusan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, penyusunan program serta evaluasi dan program.
- Mengkoordinasikan kegiatan pada Dinas Tenaga Kerja dibidang Administrasi Umum, Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan Program.
- Melakukan pengawasan terhadap kebersihan, ketertiban dan keamanan lingkungan kantor.
- Melakukan pengendalian terhadap pengadaan barang dan pengendalian inventaris dan asset dinas.
- MerumuskanStandar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP), Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dari semua bidang.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
|
RISDA BERLIANA SINAGA, SE KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
|
NIP. 19721026 200604 2023
Penata Muda Tk. I
(III/b)
|
Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas pada lingkup sub bagian umum dan kepegawaian.
|
|
Uraian Tugas :
- Menyusun kegiatan Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian.
- Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga dinas.
- Melaksanakan pengelolaan kearsipan dan kepustakaan.
- Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan barang dinas.
- Melaksanakanpengelolaaninventarisbarangdan asset dinas.
- Mengumpulkan data Standard Operasional Prosedur (SOP), Standard Pelayanan (SP), Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) darimasing-masing bidang.
- Melaksanakan pengelolaan kebersihan, ketertiban dan keamanan dilingkungan kantor.
- Menyusun standar operasional prosedur (SPO) sub bagian umum dan kepegawaian.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui system penilaian yang tersedia;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
|
VERA DIAN ANGGRAINI, SE KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN DAN PROGRAM
|
NIP. 19810317 200801 2024
Penata Muda Tk. I
(III/b)
|
Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas pada lingkup sub bagian Keuangan dan Program.
|
|
Uraian Tugas :
- Menyusun program Sub Bagian Keuangan dan Program berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakanpenatausahaanpengelolaankeuangan;
- Melaksanakan penyusunan laporan keuangan periode bulanan, triwulan, semester dan tahunan secara berkala;
- Memverifikasi dokumen dan tanda bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan;
- Menyiapkan data perhitungan anggaran dan belanja dinas;
- Melakukan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan;
- Melakukan pengendalian penggunaan anggaran;
- Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data sebagai bahan pedoman dalam penyusunan program kerja dan kegiatan dinas;
- Menyusundaftarusulan program kegiatan dari masing-masing bidang dan Unit Pelaksana Tehnis;
- Menyusun Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja Tahunan (RENJA) dinas kedalam program kegiatan;
- Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) sub bagian keuangan dan program;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui system penilaian yang tersedia;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atas atasan.
|