DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

KABUPATEN DELI SERDANG

 

IRIANTOAKBAR, SP. M.Si

SEKRETARIS

 

NIP. 19630315 198801 1005

Pembina Tk.I

(IV/b)

 

 Tugas Pokok :

Membantu kepala dinas dalam melaksanakan teknis dan administrasi serta koordinasi pelaksanaan tugas dilingkungan dinas

 

 

Fungsi :

  1. Penyusunan rencana program dan kegiatan kesekretariatan.
  2. Perumusan kebijakan, pedoman, standarisasi, pembinaan dan pengendalian administrasi umum, kepegawaian, keuangan serta perencanaan program.
  3. Pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan disetiap bidang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Pengelolaan urusan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, penyusunan program, evaluasi dan pelaporan.
 

 

 Uraian Tugas :

  1. Merumuskan program kegiatan kesekretariatan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Menyusun bahan kebijakan, pedoman, pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, program, serta evaluasi dan pelaporan.
  3. Merumuskan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu.
  4. Mengendalikan urusan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, penyusunan program serta evaluasi dan program.
  5. Mengkoordinasikan kegiatan pada Dinas Tenaga Kerja dibidang Administrasi Umum, Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan Program.
  6. Melakukan pengawasan terhadap kebersihan, ketertiban dan keamanan lingkungan kantor.
  7. Melakukan pengendalian terhadap pengadaan barang dan pengendalian inventaris dan asset dinas.
  8. MerumuskanStandar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP), Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) dari semua bidang.
  9. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  10. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  11. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

RISDA BERLIANA SINAGA, SE              KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

 

NIP. 19721026 200604 2023

Penata Muda Tk. I

(III/b)

 

Tugas Pokok :

Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas pada lingkup sub bagian umum dan kepegawaian.

 

Uraian Tugas :

  1. Menyusun kegiatan Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian.
  3. Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga dinas.
  4. Melaksanakan pengelolaan kearsipan dan kepustakaan.
  5. Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan barang dinas.
  6. Melaksanakanpengelolaaninventarisbarangdan asset dinas.
  7. Mengumpulkan data Standard Operasional Prosedur (SOP), Standard Pelayanan (SP), Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) darimasing-masing bidang.
  8. Melaksanakan pengelolaan kebersihan, ketertiban dan keamanan dilingkungan kantor.
  9. Menyusun standar operasional prosedur (SPO) sub bagian umum dan kepegawaian.
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui system penilaian yang tersedia;
  11. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  12. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

VERA DIAN ANGGRAINI, SE               KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN DAN PROGRAM

 

NIP. 19810317 200801 2024

Penata Muda Tk. I

(III/b)

 

Tugas Pokok :

Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas pada lingkup sub bagian Keuangan dan Program.

 

Uraian Tugas :

  1. Menyusun program Sub Bagian Keuangan dan Program berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Melaksanakanpenatausahaanpengelolaankeuangan;
  3. Melaksanakan penyusunan laporan keuangan periode bulanan, triwulan, semester dan tahunan secara berkala;
  4. Memverifikasi dokumen dan tanda bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan;
  5. Menyiapkan data perhitungan anggaran dan belanja dinas;
  6. Melakukan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan;
  7. Melakukan pengendalian penggunaan anggaran;
  8. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data sebagai bahan pedoman dalam penyusunan program kerja dan kegiatan dinas;
  9. Menyusundaftarusulan program kegiatan dari masing-masing bidang dan Unit Pelaksana Tehnis;
  10. Menyusun Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja Tahunan (RENJA) dinas kedalam program kegiatan;
  11. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) sub bagian keuangan dan program;
  12. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui system penilaian yang tersedia;
  13. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  14. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atas atasan.

Copyrights © 2020 All Rights Reserved
Dinas Perikanan Deli Serdang