DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

KABUPATEN DELI SERDANG

 

Ir. ROSMERI, M.Si

KEPALA BIDANG PERIKANAN TANGKAP

 

NIP. 19680527 199402 2002

Pembina

(IV/a)

 

 Tugas Pokok :

Membantu kepala dinas kelautan dan perikanan dalam melaksanakan tugas pada lingkup Bidang Perikanan Tangkap.

 

 

Fungsi :

  1. Perumusan program kegiatan dalam bidang perikanan tangkap.
  2. Pembinaan, bimbingan dan pengendalian, tentang teknologi penangkapan dan produksi.
  3. Pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan tehnis pangkalan dan tempat pendaratan ikan.
  4. Pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan tehnis pengelolaan wilayah pesisir.

       ZULKIFLI LUBIS, S.Pi                                       KASI PRODUKSI DAN TEKNOLOGI

 

NIP. 19710424 200502 1002

Penata Tk. I

(III/d)

 

Tugas Pokok :

Membantu kepala bidang Perikanan Tangkap dalam melaksanakan tugas pada lingkup Seksi Produksi Dan Teknologi.

 

 

Uraian Tugas :

  1. Menyusun program kegiatan Seksi Produksi Dan Teknologi berdasarkan hasil evaluasikegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Mengumpulkan bahan inventarisasi dan indentifikasi jenis-jenis alat penangkapan ikan di laut dan perairan umum serta perkembangan teknologi dan modifikasinya.
  3. Melakasanakan penelaahan dan pengolahan hasil inventarisasi, identifikasi serta produksi dan produktifitas penangkapani kan di laut dan perairan umum Kabupaten Deli Serdang.
  4. Mempersiapkan paket teknologi yang sesuai dengan kondisi fishing ground dan fishing season di perairan laut dan umum.
  5. Melaksanakan pendaftaran kapal, pemberian izin penangkapan dan atau pengangkutan ikan yang menggunakan kapal perikanan dan retribusi izin usaha perikanan sesuai dengan kewenangan kabupaten.
  6. Menyusun standar operasional prosedur (SOP) tentang produksi dan teknologi.
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui system penilaian yang tersedia;
  8. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  9. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

FRANS R.H. NAINGGOLAN, S.Kel                           KASI PANGKALAN DAN TPI

 

NIP. 19820525 201101 1 006

Penata Muda Tk.I

(III/b)

 

Tugas Pokok :

Membantu kepala bidang Perikanan Tangkap dalam melaksanakan tugas pada lingkup Seksi Pangkalan dan Tempat Pendaratan Ikan.

 

 

Uraian Tugas :

  1. Menyusun program kegiatan Seksi Pangkalan dan Tempat Pendaratan Ikan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Mengumpulkan bahan inventarisasi dan identifikasi kegiatan pendaratan kan.
  3. Mempersiapkan bahan penelaahan, pengelolaan rencana pengembangan, pembinaan dan pengumpulan data kegiatan jasa pendaratan ikan.
  4. Melaksanakan pengutipan dan ata uretribusi jasa pendaratan ikan dan hasil perikanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Menyusun standar operasional prosedur (SOP) tentang pangkalan dan tempat pendaratan ikan.
  6. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui system penilaian yang tersedia;
  7. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  8. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

   Ir. TIOMAS TAMPUBOLON       KASI KONSERVASI DAN PENGELOLA PESISIR

 

NIP. 19661105 199402 2011

Penata Tk. I

(III/d)

 

Tugas Pokok :

Membantu kepala bidang Perikanan Tangkap dalam melaksanakan tugas pada lingkup Seksi Konservasi dan Pengelolaan Wilayah Pesisir.

 

 

Uraian Tugas :

  1. Menyusun program kegiatan Seksi Konservasi dan Pengelolaan Wilayah Pesisir berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Mempersiapkan perencanaan pengelolaan wilayah pesisir sesuai kewenangan kabupaten.
  3. Mempersiapkan data konservasi dan pengelolaan wilayah pesisir dan menyusun perencanaan konservasi sumber daya hayati dan non hayati kelautan dan perikanan.
  4. Melaksanakan, pembinaan dan pengembangan pembangunan wilayah pesisir terpadu.
  5. Melaksanakan pembinaan bimbingan bagi konservasi dan pengelolaan wilayah pesisir.
  6. Menyusun standa roperasional prosedur (SOP) tentang konservasi dan pengelolaan wilayah pesisir.
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui system penilaian yang tersedia;
  8. Membua laporan pelaksanaan ugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  9. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

 

Copyrights © 2020 All Rights Reserved
Dinas Perikanan Deli Serdang