Ir. ROSMERI, M.Si
|
KEPALA BIDANG PERIKANAN TANGKAP
|
NIP. 19680527 199402 2002
Pembina
(IV/a)
|
Tugas Pokok :
Membantu kepala dinas kelautan dan perikanan dalam melaksanakan tugas pada lingkup Bidang Perikanan Tangkap.
|
|
Fungsi :
- Perumusan program kegiatan dalam bidang perikanan tangkap.
- Pembinaan, bimbingan dan pengendalian, tentang teknologi penangkapan dan produksi.
- Pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan tehnis pangkalan dan tempat pendaratan ikan.
- Pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan tehnis pengelolaan wilayah pesisir.
|
ZULKIFLI LUBIS, S.Pi KASI PRODUKSI DAN TEKNOLOGI
|
NIP. 19710424 200502 1002
Penata Tk. I
(III/d)
|
Tugas Pokok :
Membantu kepala bidang Perikanan Tangkap dalam melaksanakan tugas pada lingkup Seksi Produksi Dan Teknologi.
|
|
Uraian Tugas :
- Menyusun program kegiatan Seksi Produksi Dan Teknologi berdasarkan hasil evaluasikegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mengumpulkan bahan inventarisasi dan indentifikasi jenis-jenis alat penangkapan ikan di laut dan perairan umum serta perkembangan teknologi dan modifikasinya.
- Melakasanakan penelaahan dan pengolahan hasil inventarisasi, identifikasi serta produksi dan produktifitas penangkapani kan di laut dan perairan umum Kabupaten Deli Serdang.
- Mempersiapkan paket teknologi yang sesuai dengan kondisi fishing ground dan fishing season di perairan laut dan umum.
- Melaksanakan pendaftaran kapal, pemberian izin penangkapan dan atau pengangkutan ikan yang menggunakan kapal perikanan dan retribusi izin usaha perikanan sesuai dengan kewenangan kabupaten.
- Menyusun standar operasional prosedur (SOP) tentang produksi dan teknologi.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui system penilaian yang tersedia;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
|
FRANS R.H. NAINGGOLAN, S.Kel KASI PANGKALAN DAN TPI
|
NIP. 19820525 201101 1 006
Penata Muda Tk.I
(III/b)
|
Tugas Pokok :
Membantu kepala bidang Perikanan Tangkap dalam melaksanakan tugas pada lingkup Seksi Pangkalan dan Tempat Pendaratan Ikan.
|
|
Uraian Tugas :
- Menyusun program kegiatan Seksi Pangkalan dan Tempat Pendaratan Ikan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mengumpulkan bahan inventarisasi dan identifikasi kegiatan pendaratan kan.
- Mempersiapkan bahan penelaahan, pengelolaan rencana pengembangan, pembinaan dan pengumpulan data kegiatan jasa pendaratan ikan.
- Melaksanakan pengutipan dan ata uretribusi jasa pendaratan ikan dan hasil perikanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menyusun standar operasional prosedur (SOP) tentang pangkalan dan tempat pendaratan ikan.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui system penilaian yang tersedia;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
|
Ir. TIOMAS TAMPUBOLON KASI KONSERVASI DAN PENGELOLA PESISIR
|
NIP. 19661105 199402 2011
Penata Tk. I
(III/d)
|
Tugas Pokok :
Membantu kepala bidang Perikanan Tangkap dalam melaksanakan tugas pada lingkup Seksi Konservasi dan Pengelolaan Wilayah Pesisir.
|
|
Uraian Tugas :
- Menyusun program kegiatan Seksi Konservasi dan Pengelolaan Wilayah Pesisir berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mempersiapkan perencanaan pengelolaan wilayah pesisir sesuai kewenangan kabupaten.
- Mempersiapkan data konservasi dan pengelolaan wilayah pesisir dan menyusun perencanaan konservasi sumber daya hayati dan non hayati kelautan dan perikanan.
- Melaksanakan, pembinaan dan pengembangan pembangunan wilayah pesisir terpadu.
- Melaksanakan pembinaan bimbingan bagi konservasi dan pengelolaan wilayah pesisir.
- Menyusun standa roperasional prosedur (SOP) tentang konservasi dan pengelolaan wilayah pesisir.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui system penilaian yang tersedia;
- Membua laporan pelaksanaan ugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
|