HERWIN JONATHAN, S.Pi., MP
|
KEPALA BIDANG PERIKANAN BUDIDAYA
|
NIP. 19810616 201102 1001
Penata Tk.I
(III/d)
|
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dalam melaksanakan tugas pada lingkup Bidang Perikanan Budidaya.
|
|
Fungsi :
- Perumusan program kegiatan dalam bidang perikanan budidaya.
- Pembinaan, bimbingan dan pengendalian, tentang perbenihan dan produksi.
- Pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan tehnis teknologi dan sarana budidaya.
- Pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan tehnis kesehatan ikan dan lingkungan.
|
SAID FADLI, S.Pi KASI KESEHATAN IKAN DAN LINGKUNGAN
|
NIP. 19840620 201001 1018
Penata
(III/c)
|
Tugas Pokok :
Membantu kepala bidang Perikanan Tangkap dalam melaksanakan tugas pada lingkup Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
|
|
Uraian Tugas :
- Menyusun program kegiatan Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mempersiapkan data inventarisasi, identifikasi, monitoring, pembinaan pencegahan serta pengendalian hama dan penyakit ikan;
- Mengumpulkan bahan dan mempersiapkan metoda pencegahan terhadap gangguan lingkungan, baik sumberdaya fisik, kimiawi dan biologi;
- Melaksanakan bimbingan teknis dan tindakan yang harus dilaksanakan oleh petugas lapangan untuk pengendalian dan pemberantasan apabila sudah merupakan wabah;
- Menyusun standar operasional prosedur (SOP) tentang kesehatan ikan dan lingkungan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
|
FAISAL, S.Sos KASI TEKNOLOGI DAN SARANA BUDIDAYA
|
NIP. 19670308 199008 1002
Penata Muda Tk.I
(III/b)
|
Tugas Pokok :
Membantu kepala bidang Perikanan Tangkap dalam melaksanakan tugas pada lingkup Seksi Teknologi dan Sarana Budidaya.
|
|
Uraian Tugas :
- Menyusun program kegiatan Seksi Pangkalan dan Tempat Pendaratan Menyusun program kegiatan Seksi Teknologi dan Sarana Budidaya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mempersiapkan data inventarisasi, identifikasi sarana perikanan budidaya, sesuai dengan teknologi yang dipergunakan.
- Mengumpulkan bahan dan mempersiapkan teknologi pengembangan serta peningkatan sarana perikanan budidaya.
- Melaksanakan bimbingan teknis pengembangan teknologi dan sarana budidaya perikanan.
- Melaksanakan pengutipan dan atau retribusi izin usaha perikanan budidaya sesuai dengan kewenangan kabupaten.
- Menyusun standar operasional prosedur (SOP) tentang teknologi dan sarana budidaya.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
|
SUGIATNO, S.Sos, M.SP KASI PERBENIHAN DAN BUDIDAYA
|
NIP. 19721008 199303 1010
Pembina
(IV/a)
|
Tugas Pokok :
Membantu kepala bidang Perikanan Tangkap dalam melaksanakan tugas pada lingkup Seksi Pembenihan dan Budidaya.
|
|
Uraian Tugas :
- Menyusun program kegiatan Seksi Perbenihan dan Produksi berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mempersiapkan data inventarisasi, identifikasi usaha perbenihan dan produksi perikanan budidaya;
- Mengumpulkan bahan dan mempersiapkan metoda perbenihan dan produksi perikanan budidaya serta merencanakan pengembangannya;
- Melaksanakan bimbingan teknis perbenihan dan produksi perikanan budidaya serta melakukan monitoring dan evaluasi perkembangannya;
- Melaksanakan pengutipan dan atau retribusi izin usaha perikanan budidaya sesuai dengan kewenangan kabupaten;
- Menyusun standar operasional prosedur (SOP) tentang perbenihan dan produksi;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
|