DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

KABUPATEN DELI SERDANG

 

HERWIN JONATHAN, S.Pi., MP

KEPALA BIDANG PERIKANAN BUDIDAYA

 

NIP. 19810616 201102 1001

Penata Tk.I

(III/d)

 

Tugas Pokok :

Membantu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dalam melaksanakan tugas pada lingkup Bidang Perikanan Budidaya.

 

 

Fungsi :

  1. Perumusan program kegiatan dalam bidang perikanan budidaya.
  2. Pembinaan, bimbingan dan pengendalian, tentang perbenihan dan produksi.
  3. Pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan tehnis teknologi dan sarana budidaya.
  4. Pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan tehnis kesehatan ikan dan lingkungan.

       SAID FADLI, S.Pi                                        KASI KESEHATAN IKAN DAN LINGKUNGAN

 

NIP. 19840620 201001 1018

Penata

(III/c)

 

Tugas Pokok :

Membantu kepala bidang Perikanan Tangkap dalam melaksanakan tugas pada lingkup Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan.

 

 

Uraian Tugas :

  1. Menyusun program kegiatan Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Mempersiapkan data inventarisasi, identifikasi, monitoring, pembinaan pencegahan serta pengendalian hama dan penyakit ikan;
  3. Mengumpulkan bahan dan mempersiapkan metoda pencegahan terhadap gangguan lingkungan, baik sumberdaya fisik, kimiawi dan biologi;
  4. Melaksanakan bimbingan teknis dan tindakan yang harus dilaksanakan oleh petugas lapangan untuk pengendalian dan pemberantasan apabila sudah merupakan wabah;
  5. Menyusun standar operasional prosedur (SOP) tentang kesehatan ikan dan lingkungan;
  6. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  7. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  8. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

               FAISAL, S.Sos                                  KASI TEKNOLOGI DAN SARANA BUDIDAYA

 

NIP. 19670308 199008 1002

Penata Muda Tk.I

(III/b)

 

Tugas Pokok :

Membantu kepala bidang Perikanan Tangkap dalam melaksanakan tugas pada lingkup Seksi Teknologi dan Sarana Budidaya.

 

Uraian Tugas :

  1. Menyusun program kegiatan Seksi Pangkalan dan Tempat Pendaratan Menyusun program kegiatan Seksi Teknologi dan Sarana Budidaya berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Mempersiapkan data inventarisasi, identifikasi sarana perikanan budidaya, sesuai dengan teknologi yang dipergunakan.
  3. Mengumpulkan bahan dan mempersiapkan teknologi pengembangan serta peningkatan sarana perikanan budidaya.
  4. Melaksanakan bimbingan teknis pengembangan teknologi dan sarana budidaya perikanan.
  5. Melaksanakan pengutipan dan atau retribusi izin usaha perikanan budidaya sesuai dengan kewenangan kabupaten.
  6. Menyusun standar operasional prosedur (SOP) tentang teknologi dan sarana budidaya.
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  8. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  9. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

      SUGIATNO, S.Sos, M.SP                               KASI PERBENIHAN DAN BUDIDAYA

 

NIP. 19721008 199303 1010

Pembina

(IV/a)

 

Tugas Pokok :

Membantu kepala bidang Perikanan Tangkap dalam melaksanakan tugas pada lingkup Seksi Pembenihan dan Budidaya.

 

Uraian Tugas :

  1. Menyusun program kegiatan Seksi Perbenihan dan Produksi berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Mempersiapkan data inventarisasi, identifikasi usaha perbenihan dan produksi perikanan budidaya;
  3. Mengumpulkan bahan dan mempersiapkan metoda perbenihan dan produksi perikanan budidaya serta merencanakan pengembangannya;
  4. Melaksanakan bimbingan teknis perbenihan dan produksi perikanan budidaya serta melakukan monitoring dan evaluasi perkembangannya;
  5. Melaksanakan pengutipan dan atau retribusi izin usaha perikanan budidaya sesuai dengan kewenangan kabupaten;
  6. Menyusun standar operasional prosedur (SOP) tentang perbenihan dan produksi;
  7. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  8. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  9. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

 

 

Copyrights © 2020 All Rights Reserved
Dinas Perikanan Deli Serdang